Mulai Hari Ini, 12 Oktober 2022 Paspor 10 Tahun Resmi Berlaku, Berikut Syarat, Biaya, hingga Cara Pembuatan

- 12 Oktober 2022, 11:43 WIB
Foto/ Paspor
Foto/ Paspor /Pixabay/ sarahpassos/

PORTAL PEKALONGAN - Mulai hari ini, 12 Oktober 2022, diumumkan pemerintah melalui Dirjen Imigrasi bahwa paspor baru memiliki masa berlaku selama 10 tahun.

Masa berlaku paspor 10 tahun yang ditetapkan hari ini khusus bagi pembuatan paspor baru, kata Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Lantas, apa saja syarat, biaya dan bagaimana cara pembuatan paspor baru? Simak penjelasan selengkapnya dari artikel ini.

Untuk membuat paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia atupun di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pergantian Fungsi Plat Nomor Putih, Berikut 4 Warna Baru Plat Nomor Kendaraan hingga Penjelasannya

Paspor itu sendiri terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non-elektronik.

Perbedaan e-paspor yaitu terdapat chip yang memuat identitas data diri dengan lengkap sementara Paspor non elektronik tidak memiliki chip.

Tak hanya itu, E-paspor lebih mudah dalam proses pengecekan saat melalui pemeriksaan keimigrasian.

Di sisi lain, dikutip Portalpekalongan.com dari imigrasi.go.id, berikut cara membuat paspor online dengan menggunkan aplikasi M-Paspor.

Berikut disajikan informasi tentang cara membuat paspor online dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.

Sebelum membuat paspor, ada baiknya lebih dulu mempersiapkan syarat-syarat, berikut syarat-syarat yang haru dilengkapi antara lain:

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 100: Mengapa Komputer Terus Berkembang?

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Adapun, berikut Langkah-langkah membuat Paspor:

Baca Juga: Ketua MPR RI Bansoet Terima Kunjungan Para Pengurus Papdesi, Serap Aspirasi Revisi Undang-Undang Desa

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Berikut Mekanisme Penerbitan Paspor:

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 SD Halaman 60: Apa itu mozaik?

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

Berikut Perbedaan Pembiayaan Pembuatan Paspor:

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Demikianlah seputar informasi syarat, biaya, hingga cara membuat paspor.***

Editor: Arbian T

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x