ISU AKTUAL! BPOM Umumkan 5 Produk Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) Melampaui Ambang Batas Aman

- 22 Oktober 2022, 11:52 WIB
BPOM Umumkan 5 Produk Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) Melampaui Ambang Batas Aman.
BPOM Umumkan 5 Produk Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol (EG) Melampaui Ambang Batas Aman. /Antara/

PORTAL PEKALONGAN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 5 produk obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Temuan tersebut berdasarkan hasil uji pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022.

Tentu saja 5 jenis obat tersebut harus ditarik dari peredaran karena berbahaya jika digunakan untuk pengobatan pasien.

Baca Juga: Sambut Hari Santri Nasional 2022, Simak 4 Poin Pesan Khusus Ketua MPR RI Bamsoet

Menanggapi isu aktual terkait BPOM mengumumkan 5 produk obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman, Ketua Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan respons melalui siaran pers berikut ini.

Pertama, meminta pemerintah melalui BPOM bersama epidemiolog tetap melakukan pengujian terhadap sampel obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol, tidak terbatas hanya pada 5 produk obat sirup yang melebihi ambang batas.

Hal itu mengingat pengujian sangat penting sebagai bentuk kewaspadaan dan perlindungan masyarakat termasuk menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirop untuk terapi pada anak.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Jadi Brand Ambassador Jam Tangan Seiko Edisi Khusus Merah Putih dan Garuda

Kedua, meminta pemerintah atas hasil uji BPOM untuk tetap melakukan tindak lanjut terhadap 5 produk obat sirup tersebut, dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh outlet di Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah