Jangan Berani Langgar Lalu Lintas Jika Tak Mau Kena Tilang Elektronik, Berikut 10 Jenis Pelanggaran dan Denda

- 26 Oktober 2022, 09:57 WIB
Jangan Berani Langgar Lalu Lintas Jika Tak Mau Kena Tilang Elektronik, Berikut 10 Jenis Pelanggaran dan Denda
Jangan Berani Langgar Lalu Lintas Jika Tak Mau Kena Tilang Elektronik, Berikut 10 Jenis Pelanggaran dan Denda /NTMC Polri



PORTAL PEKALONGAN - Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik mulai beberapa waktu lalu.

Sistem tilang elektronik diberlakukan untuk membantu menangkap dan mengirim data-data pengendara yang berani melanggar lalu lintas.

Bagi pengendara yang sudah terbiasa melanggar peraturan lalu lintas bisa secara otomatis dikenakan tilang, tilang yang di maksud adalah tilang elektronik atau bisa disebut juga Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Di sisi lain, cara kerja perangkat ETLE yakni perangkat otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Baca Juga: Indonesia Ikut Tanding di Turnamen World Tour BWF 'French Open 2022', Berikut Nama-Nama Wakil Indonesia

Kemudian petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) dan mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan.

Pemilik mengonfirmasi hal itu bisa melalui website ataupun datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dan membayar melalui BRIVA.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Korlantas, Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai tilang elektronik beserta denda nya.

Berikut 10 jenis pelanggaran beserta denda nya:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda tilang elektronik Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman, denda tilang elektronik sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara 2 bulan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone, denda Rp750 ribu atau kurungan penjara 3 bulan

4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

Baca Juga: Menolak dan Berteriak Histeris, Nikita Mirzani Tetap Ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Serang

5. Menggunakan pelat nomor palsu, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan

6. Berkendara melawan arus, denda Rp500 ribu atau kurangan paling lama 2 bulan

7. Menerobos lampu merah, denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda Rp250 ribu atau penjara maksimal 1 bulan

9. Berboncengan lebih dari 3 orang, denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor, denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.

Baca Juga: Saksi Sebut Ada Orang Ketiga hingga Bisnis Gelap, Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Sebagai info, apabila menerima surat tilang elektronik, namun bukan pemilik kendaraan boleh segera mengonfirmasi baik melalui website ataupun kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Disampaikan Korlantas kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Demikianlah 10 pelaturan lalu lintas yang bisa dikenai tindak tilang elektronik.***

Editor: Arbian T

Sumber: Korlantas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x