Menolak dan Berteriak Histeris, Nikita Mirzani Tetap Ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Serang

- 26 Oktober 2022, 09:36 WIB
Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serang, Selasa 25 Oktober 2022.
Detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serang, Selasa 25 Oktober 2022. /Tangkapan layar/Tiktok @lambe_update/


PORTAL PEKALONGAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Serang menjemput paksa dan menahan artis Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik, Selasa 25 Oktober 2022.

Beredar video di media sosial detik-detik Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serang.

Dalam video yang diunggah akun Tiktok @lambe_update, Nikita Mirzani turun dari mobil dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan lalu dibawa ke ruang Kejaksaan Negeri Serang.

Baca Juga: Rangkul Para Pecinta bLU cRU, Ajang Balap Shell bLU cRU Yamaha Endurance Festival Sukses

Pada saat itulah Nikita Mirzani berusaha menolak ditahan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Serang. Bahkan dia sempat berteriak-teriak histeris, tapi tetap ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Serang.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang kepada para penyisik Kejaksaan Negeri Serang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang Freddy D Simandjuntak membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," jelas Freddy di kantornya, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Benih Jagung Hibrida Palsu Beredar di Masyarakat, Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Selamatkan Petani

Diketahui, Nikita Mirzani akhirnya dijemput paksa menggunakan mobil Avanza pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Tiktok @lambe_update, Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x