Mahesa menilai Prolegnas yang terkesan sembunyi-sembunyi ini tidak menjelaskan bagaimana dasar filosofis, dasar yuridis, dan dasar sosiologis.
Aliansi Tenaga Kesehatan juga berharap DPR dengan Pemerintah menyusun RUU yang dilakukan secara terbuka.
Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui berbagai hal mengenai pertimbangan penciptaan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Selain itu, apabila pelayanan kesehatan menjadi liberal dan mutu yang diperhatikan maka hal itu dapat menjadi ancaman seluruh masyarakat.
"Saya tidak ingin ke depannya pelayanan kesehatan tidak dilayani dengan bermutu. Karena taruhannya keselamatan dan kesehatan," ucap Mahesa.
Menurutnya, Seluruh Tanda Registrasi (STR) semua tenaga kesehatan tersebut harus dilakukan registrasi di lembaga tersebut dan evaluasi setiap lima tahun sekali harus dilakukan.
"Tetapi dalam substansi RUU, kami membaca terdapat usaha untuk membuat STR berlaku seumur hidup. Coba bisa dibayangkan apabila praktik tenaga kesehatan tidak dilakukan evaluasi selama lima tahun, mutunya bagaimana," ucap Mahesa lagi.
"Oleh karena itu, evaluasi harus terus-menerus ditegakkan. Hal ini bertujuan untuk keselamatan pasien dan rakyat," ujar Mahesa menambahkan.***