Baca Juga: Setan Terusir Saat Masuk Rumah, Gus Baha: Ucapkan 1 Hal ini
Selain yang difasitasi beberapa dinas provinsi, utamanya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng, Dinas Perindustrian Provinsi Jateng, Dinas Koperasi Kota Semarang, Dinas Koperasi Kota Salatiga, Dinas Koperasi Kabupaten Cilacap, Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Kebumen, Dinas Koperasi Kabupaten Demak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekalongan, Dinas Koperasi Kabupaten Klaten, Dinas Koperasi Kabupaten Jepara, juga banyak yang diajukan secara mandiri oleh para pelaku usaha.
Kebetulan masih diamanati sebagai direktur LPPOM-MUI Jateng, saya yakin, jika Direktur Utama LPPOM-MUI Pusat Ir Muti Arintawati MSi, memberikan penghargaan Sertifikat Apresiasi kepada LPPOM-MUI Jateng sebagai Rerata Hasil Post Test Auditor tertinggi dan Konsistensi Laporan Hasil Audit yang Sesuai Standar, 23 Desember 2022, adalah dalam rangka memotivasi dan menyuntikkan semangat agar di tahun 2023 LPPOM Jateng bekerja lebih keras lagi.
Tantangan Perpu No 2 Tahun 2022
Amanat UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 4 menegaskan bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.
Ditegaskan lagi dalam PP No 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 2 ditegaskan, (1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha, kecuali wajib melakukan sertifikasi halal.
Baca Juga: Gus Baha: Ketika Mendengar Ayam Jantan Berkokok Tengah Malam, Maka Berdoalah!
Kapan deadline waktunya, tentu tergantung kepada pemerintah.
Ada beberapa hal baru dalam Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.