Tidak jelas bagaimana sistem kerja Komite Fatwa Produk Halal tersebut, apakah sama-sama sebagai tugas dengan Komisi Fatwa, atau agar persoalan fatwa halal menjadi wewenang sepenuhnya Komite Fatwa Produk Halal.
Jika ini benar yang dimaksud oleh klausul Pasal 63C tersebut, maka selesailah tugas Komisi Fatwa MUI yang telah mengeluarkan fatwa ketetapan halal yang sudah berjalan sejak lahir UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dilaksanakan.
Jika benar demikian, maka pemerintah telah menyatukan kewenangan sebagai pelaksana sertifikasi halal dan sekaligus pemberi fatwa halal.
Artinya BPJPH telah melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi ulama dan umara’ sekaligus.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar : Resep Ampuh Turunkan Gula Darah
Pesan Rasulullah saw “shinfani min an-nas idza shaluha shaluha n-nas wa idza fasada fasada n-nas” artinya “dua golongan manusia apabila keduanya baik maka masyarakat akan baik, dan apabila keduanya rusak, maka rusaklah masyarakat”, dengan demikian, tidak lagi bisa diberlakukan. Allah a’lam bi sh-shawab. ***