LPPOM Jateng Top 3 Se-Indonesia dan Perpu No 2 Tahun 2022, Prof Ahmad Rofiq: Bermodal Pengalaman Melayani...

- 5 Januari 2023, 08:07 WIB
Modal pengalaman melayani sertifikasi secara voluntary menjadi “kekuatan” dan kesiapan mental, auditor dan seluruh tim LPPOM-MUI Jateng yang terus meningkatkan kompetensinya
Modal pengalaman melayani sertifikasi secara voluntary menjadi “kekuatan” dan kesiapan mental, auditor dan seluruh tim LPPOM-MUI Jateng yang terus meningkatkan kompetensinya /Ali A/

Pasal 52B menegaskan, Pendanaan pelaksanaan UU ini bersumber dari: a. APBN, b. APBD; dan atau c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   

Bagi para pelaku usaha yang memiliki filing-business yang kuat, komitmen dan awareness dalam membangun budaya halal dan Halal as a Modern Life Style atau Halal sebagai Gaya Hidup Modern, sertifikasi halal adalah suatu kebutuhan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kepuasan konsumen (customer satisfaction).

Namun, klausul Pasal 52B Perpu No 2 tahun 2022 tersebut, berpeluang para pelaku usaha kecil dan menengah, menunggu antrean fasilitasi dana sertifikasi halal dari APBN dan atau APBD.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis 5 Januari 2023, Saksikan Tukang Ojek Pengkolan Hingga Ikatan Cinta

Selain itu Pasal 63C Perpu, dinyatakan:

(1) Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk paling lanbat 1 (satu) tahun sejak UU ini diundangkan; dan

(2). Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai dengan terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal. 

Klausul Pasal 63C tersebut, tampak akan muncul “kembaran” Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten dan kota.

Pertama, karena harus dibentuk dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,

Kedua, pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa Produk Halal sampai terbentuknya Komite Fatwa Produk Halal, berarti sejak BPJPH dapat membentuk Komite Fatwa Produk Halal tersebut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah