JPU Tuntut Ricky RIzal 8 Tahun Penjara, LPSK Harap Bharada E Dapat Keringanan

- 17 Januari 2023, 08:01 WIB
Bharada E
Bharada E /Risda/

Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Kuat Maruf berbelit-belit bahkan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan saat persidangan.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap agar Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan hukuman ringan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan Bunuh Brigadir J, Bharada E Akui dalam Sidang Lanjutan

Hal tersebut lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami berharap begitu (tuntutan ringan)," katanya, Senin 16 Januari 2023.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa LPSK telah melakukan berbagai upaya sejak memberikan perlindungan terhadap Bharada E. Adapun upaya yang dimaksudkan itu adalah mengupayakan agar Bharada E mendapatkan haknya sebagai justice collaborator.

Beberapa hak justice collaborator yakni soal pengamanan, perlindungan dan pengawasan. Selain itu, hak justice collaborator yang lainnya adalah soal perlakuan khusus oleh penegak hukum.

Hasto mengatakan, pihaknya pun berharap jika ada penghargaan yang diberikan untuk terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator.

"Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan," ujarnya.

Baca Juga: Tembak Brigadir J, Bharada E Tegaskan itu Perintah Sambo

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x