Tembak Brigadir J, Bharada E Tegaskan itu Perintah Sambo

- 5 Januari 2023, 15:18 WIB
Bharada E
Bharada E /Risda/

PORTAL PEKALONGAN - Kasus penembakan Brigadir J masih bergulir di persidangan. Terdakwa Bharada E tegaskan bahwa itu semua dalam kendali atasannya, Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Sambo dan istrinya, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa itu dilakukan bersama-sama dengan Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Dalam dakwaan Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Penembakan dilakukan dirumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Harusnya Paham, Pelecehan Bukan Motif Utama Pembunuhan Brigadir J

Bharada E menyampaikan penegasan bahwa kejadian itu atas dasar perintah Ferdy Sambo saat ditanya hakim apakah perintah Sambo 'bunuh' atau 'hajar'.

Bharada Richard Eliezer mengatakan peristiwa itu terjadi di Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Dia dipanggil Sambo untuk berbincang di lantai 3.

Dalam suatu momen pada perbincangan itu, kata Bharada E, Sambo sedikit mendekat kepadanya dan mengatakan untuk membunuh Brigadir J.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah