Tahun 2023 Mulai Bergulir, Catatan Ketua MPR RI: Merawat Penguatan Daya Tawar SDA dengan PPHN

- 20 Januari 2023, 08:45 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /Dok MPR RI/

Pembaruan tata kelola SDA Indonesia pasti menghadapi tantangan. Tak hanya tantangan berupa kesiapan tenaga kerja lokal, melainkan juga perlawanan dari negara-negara mitra dagang. Penghentian ekspor bahan mentah nikel digugat Uni Eropa melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Memasuki paruh ketiga Oktober 2022, Indonesia dinyatakan kalah karena melanggar ketentuan WTO tentang larangan ekspor nikel. Namun, Indonesia tidak mundur atau menyerah begitu saja. Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Luar Negeri untuk merespons keputusan WTO itu dengan mengajukan banding.

Baca Juga: Kunjungi Mason Adventures, Bamsoet Apresiasi Pelestarian Gajah Sumatera

Penguatan daya tawar pemanfaatan SDA yang sedang berproses sekarang tentu saja harus dirawat dan diperkuat dari waktu ke waktu dengan segala risikonya. Karena Indonesia pun berambisi menjadi negara maju dan makmur, mestinya tidak ada langkah mundur dari proses penguatan daya tawar sekarang ini.

Saat berpidato pada HUT PDIP ke-50 di Jakarta, baru-baru ini, Presiden mendorong keberanian semua elemen bangsa untuk terus bergerak maju mewujudkan kesetaraan di antara bangsa-bangsa. Kendati digugat, Indonesia tidak boleh takut. kekayaan SDA indonesia harus dinikmati oleh rakyat Indonesia. Presiden merasa perlu menegaskan lagi hal ini, “Karena saya ingin presiden ke depan juga berani melanjutkannya. Tidak gampang ciut nyali, tidak gentar, demi kepentingan bangsa, demi kepentingan negara.”

Boleh jadi, pernyataan seperti itu mencerminkan kegelisahan Presiden. Dari pernyataan itu, layak dimunculkan pertanyaan tentang “adakah jaminan dan kepastian bahwa proses penguatan daya tawar pemanfaatan SDA Indonesia akan berlanjuta di masa datang?”

PPHN yang sedang dirumuskan MPR RI memberi perhatian khusus tentang masa depan pemanfaatan SDA. MPR sepakat dengan kebijakan dan langkah-langkah yang sudah dijabarkan pemerintah sejauh ini. Karena sangat penting dan strategis, PPHN memastikan bahwa proses penguatan daya tawar SDA itu akan berkesinambungan dan wajib diterima sebagai keniscayaan.

PPHN tentang maksimalisasi pemanfaatan SDA harus menjadi pedoman bersama pemimpin nasional Indonesia dari masa ke masa. Sebab, PPHN merupakan instrumen konkret kedaulatan rakyat yang dioperasionalisasi untuk membangun negara kesejahteraan oleh pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan seluruh komponen bangsa. Maka, PPHN yang telah disepakati dan ditetapkan wajib dilaksanakan oleh Presiden demi kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pengembangan Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional

Tentang landasan hukum PPHN akan ditetapkan kemudian. Bisa saja ditetapkan beralaskan dasar hukum konvensi ketatanegaraan. Atau, PPHN juga dapat dilaksanakan melalui reformulasi kedudukan TAP MPR dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU MD3. Namun, ada jaminan bahwa PPHN akan memastikan proses penguatan daya tawar pemanfaatan SDA Indonesia dilanjutkan oleh generasi pemerintahan di masa depan.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Siaran Pers MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah