Walaupun Sebagai Justice Collaborator, Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara, Kejagung: Harus Dipidana

- 22 Januari 2023, 11:46 WIB
Bharada E saat menjalani persidangan.
Bharada E saat menjalani persidangan. /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

PORTAL PEKALONGAN - Sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak selanjutnya. Bharada E kini dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sudah sesuai dan tidak akan direvisi.

Fadil Zumhana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, menyebut Bharada E seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: JPU Tuntut Ricky RIzal 8 Tahun Penjara, LPSK Harap Bharada E Dapat Keringanan

"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," ujar Fadil Zumhana, seperti yang dikutip dari PMJ News.

Fadil mengatakan bahwa tindakan penembakan dinilai sah di mata hukum salah satunya ditujukkan untuk eksekutor terpidana mati. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 KUHP.

Hemat Fadil, eksekutor ini tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.

Sementara, berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan terungkap bahwa ada seseorang yang lebih dulu bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua, yakni Ricky Rizal.

"Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada," tukasnya.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x