Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan, Sejumlah Prestasi di Polri Disampaikan Saat Sidang

- 25 Januari 2023, 07:52 WIB
Ferdy Sambo membakan yang dituntut hukuman seumur hidup mebacakan pleidoi Selasa 24 Januari 2023
Ferdy Sambo membakan yang dituntut hukuman seumur hidup mebacakan pleidoi Selasa 24 Januari 2023 /PMJ News/

Baca Juga: Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Nota Pembelaan Dalam Waktu Satu Minggu

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo merasa frustrasi atas hinaan dan cacian yang diterimanya sejak kasus pembunuhan ini terangkat dan diketahui oleh publik.

Ia pun menilai bahwa apa yang disampaikannya sebagai bentuk pembelaan adalah sia-sia dan percuma saja.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x