Baca Juga: Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siapkan Nota Pembelaan Dalam Waktu Satu Minggu
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo merasa frustrasi atas hinaan dan cacian yang diterimanya sejak kasus pembunuhan ini terangkat dan diketahui oleh publik.
Ia pun menilai bahwa apa yang disampaikannya sebagai bentuk pembelaan adalah sia-sia dan percuma saja.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari majelis hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ucapnya.***