Hukuman Mati Tak Bisa Langsung Dilaksanakan, Kata Hotman Paris Hutapea, Ini Penyebabnya

- 14 Februari 2023, 00:01 WIB
Hotman Paris Hutapea
Hotman Paris Hutapea /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengundang polemik.

Banyak tokoh yang menganggap vonis hukuman mati itu sudah selayaknya dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo. Namun bagaimana jika mereka tahu bahwa hukuman mati itu tak serta-merta bisa dilaksanakan?

Karena itu, salah satu praktisi hukum kenamaan, Hotman Paris Hutapea, masih menyangsikan akan efektivitas hukuman mati tersebut.

Baca Juga: Akhirnya, Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Dia menganggap pasal hukuman mati sesuai dengan KUHP yang baru itu, yakni Pasal 100, tidak langsung bisa dilaksanakan setelah vonis dijatuhkan.

 Seperti yang diungkapkan Hotman Paris dalam video pendek di akun Instagram/@undercover.id, sesuai dengan Pasal 100 KUHP yang baru, seseorang yang divonis hukuman mati tidak boleh langsung sihukum mati, tapi harus diberi kesempatan selama 10 tahun.

Apabila dalam 10 tahun ada perubahan kelakuan hingga dia bisa mendapatkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepala lapas, maka hukuman mati tidak boleh dilaksanakan.

Baca Juga: Trauma Healing bagi Korban Gempa Cianjur, Pembangkit Semangat yang Manjur

"Waduh, bisa jadi mahal ini Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepala lapas ini. Bisa jadi surat paling mahal di dunia," kata Hotman Paris.

Nalar Hukum

Hotman Paris juga mempertanyakan nalar hukum para pembuat undang-undang (KUHP) yang menurutnya membuat dia pusing membacanya.

Bahkan dia memastikan bahwa yang membuat undang-undang tersebut bukanlah praktisi hukum.

"Jadi, berapa pun, orang pasti mau mempertaruhkan apa pun agar bisa mendapatkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepala lapas ini, daripada dihukum mati?” ujar Hotman Paris mempertanyakan.

Baca Juga: Suzuki S Presso Facelift 2023 Hadir di Tahun Ini, Desain dan Performanya Oke Banget!

Dia juga mempertanyakan arti dari pasal hukuman mati tersebut. Menurutnya, pasal tersebut tidak ada artinya.

"Jadi apa artinya, sudah persidangan, susah sampai kasasi dan divonis hukuman mati tapi tidak bisa dilaksanakan karena harus diberi kesempatan selama 10 tahun," ungkapnya sambil geleng-geleng kepala.

Bahkan Hotman Paris pun berseloroh bahwa dalam waktu dekat dia akan segera melamar menjadi kepala lapas.

Baca Juga: Angin Segar! SKK Migas Temukan Harta Karun di Pulau Seram

Sebab, lanjutnya, dengan punya kewenangan membuat Surat Berkelakuan Baik tersebut, menurutnya, jabatan kepala lapas akan menjadi sebuah jabatan yang paling bergensi dan paling prestisius. ***

Editor: Ali A

Sumber: Instagram/@undercover.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah