Disepakati Biaya Ibadah Haji 2023 Rp49,8 Juta Tiap Jamaah, Begini Penjelasan Panja BPIH DPR

- 16 Februari 2023, 14:24 WIB
Suasana rapat Panja BPIH Komis VIII DPR bersama Kemenag dan BPKH.
Suasana rapat Panja BPIH Komis VIII DPR bersama Kemenag dan BPKH. /K Jusyak /

PORTAL PEKALONGAN - Setelah tarik ulur dalam pembahasan, akhirnya Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp49,8 juta per jamaah.

 

Artinya, setiap jamaah calon haji harus membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp49,8 juta.

"Panja Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya yang dibayarkan langsung oleh tiap jamaah haji sebesar Rp49.812.700,26," ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, saat membacakan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Baca Juga: Sukses Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Hakim yang Nasionalis dan Berintegritas

Biaya yang ditanggung jamaah tersebut 55,3 persen dari total usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637.

Sementara, 44,7 persen sisanya atau sebesar Rp40.237.937 juta ditanggung oleh dana nilai manfaat​​​​​ Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lebih lanjut Marwan memerinci, Bipih sebesar Rp49,8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Baca Juga: Konstituen Minta Dewan Pers Membuka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Adapun biaya dari nilai manfaat BPKH sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

"Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67," kata Marwan.

Tidak Dibebani

Selain itu, dalam rapat tersebut ketiga pihak juga menyepakati calon jamaah haji lunas tunda 1441 Hijriah/2020 Masehi yang akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak dibebani lagi biaya tambahan pelunasan.

Baca Juga: Nasib Richard Eliezer untuk Tetap Jadi Anggota Polisi Ditentukan di Sini

Namun calon jamaah haji yang lunas tunda 1443 Hijriah/2022 Masehi sebanyak 9.864 orang yang akan diberangkatkan pada 1444H/2023 Masehi dibebani tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

"Sementara calon jamaah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebani tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta," kata dia.

Baca Juga: Vonis Ringan Bharada E, IPW: Ini Bentuk Kemenangan Suara Rakyat

Akan tetapi, angka dan kesimpulan yang telah disepakati tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat kerja dan masih akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan keputusan presiden (keppres). ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah