Disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Berikan Klarifikasi Begini

- 27 Februari 2023, 21:52 WIB
DKPP menggelar sidang dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
DKPP menggelar sidang dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. /DKPP/K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin 27 Februari 2023.

Kasus yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

Dalam laporan pengadu, Hasyim Asy'ari diperkarakan karena mengeluarkan pernyataan partisan tentang kemungkinan pemilu kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

Baca Juga: Urus Paspor Haji dan Umrah Tak Perlu Lagi Surat Rekomendasi Kemenag, Ini Penjelasan Jubir Kemenag

Oleh pengadu, pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi tidak kondusif di kalangan masyarakat pemilih.

Menurut catatan pengadu, dalam sebuah acara di Kantor KPU tanggal 29 Desember 2022, Hasyim Asy'ari mengeluarkan pernyataan bahwa ada kemungkinan pemilu kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.

"Serta kita semua harus menahan diri siapa tahu sistemnya kembali tertutup," kata pengadu Muhammad Fauzan Irvan menirukan pernyataan Hasyim Asy'ari kala itu.

Menurut Muhammad Fauzan Irvan, pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip mandiri yang harus dimiliki seorang penyelenggara pemilu.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x