Baca Juga: Diresmikan Menteri Agama, Rumah Sakit NU Baitussyifa Batang Jadi Inspirasi MWCNU Seluruh Indonesia
"Justru apabila teradu tidak memberikan informasi tersebut, teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diamanatkan Undang-Undang Pemilu," ujar Hasyim Asy'ari memberikan klarifikasi.
Sidang DKKP tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Bertindak sebagai anggota Majelis adalah J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Pengaduan Dicabut
Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito mengungkapkan, sebenarnya Majelis Sidang DKPP telah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan pada 24 Februari 2023 dari Muhammad Fauzan Irvan.
Pencabutan itu diajukan karena telah dilakukan klarifikasi antara pengadu dan teradu sehingga permasalahannya menjadi jelas.
Meski demikian, lanjut Heddy Lugito, Ketua Majelis menegaskan bahwa sidang DKPP itu tidak terikat dengan pencabutan aduan. Artinya, meski aduan sudah dicabut, sidang tetap dilangsungkan.
Hal itu, lanjut Heddy Lugito, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.