Presiden Imbau Para Pejabat Negara Tak Menggelar Acara Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya

- 24 Maret 2023, 13:55 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /ANTARA/Gilang Galiartha/aa/pri./

PORTAL PEKALONGAN - Lewat sebuah surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada para pejabat negara agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini.

Dalam surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga itu Jokowi memberikan alasan dari larangan tersebut.

Alasan utama dari larangan tersebut adalah bahwa penanganan pandemi Covid-19 saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Baca Juga: Kajian Ramadhan, 3 Amalan Pokok untuk Peningkatan Kualitas Ibadah

Baca Juga: Kebutuhan Gizi saat Sahur Menurut Ahli, Kamu Wajib Tahu

Karena membutuhkan kehati-hatian itulah Presiden Jokowi mengimbau para pejabat untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama.

Selebihnya, dalam surat itu Presiden juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti hal tersebut ke para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," demikian tertulis dalam surat yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI itu.

Perlu Dimaknai Positif

Menanggapi surat imbauan dari Presiden Jokowi tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, arahan Presiden Jokowi tersebut perlu dimaknai secara positif.

"Yang jelas, larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.

Sebab, menurutnya, alasan yang disampaikan dalam surat arahan tersebut karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

"Secara global, status penanganan Covid-19 di Indonesia kan masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," ujarnya.

Karena itu, kata Saleh, masih diperlukan kehati-hatian lantaran masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat yang jadi kerumunan massa.

"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," tambahnya.

Baca Juga: Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Paling Lambat Akhir Maret 2023

Baca Juga: Cak Nun Ungkap Cara Mudah Menggapai Rida Allah, Simak Penjelasannya

Dalam konteks tersebut, Saleh menilai larangan buka puasa bersama bagi pejabat negara dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.

"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," tuturnya.

Saleh mengatakan, selain memberikan santunan bagi masyarakat kurang mampu, masih banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan sebagai amalan selama Ramadan, seperti bertadarus, mengaji, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian ataupun kerumunan.

"Toh kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," ucap mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. ***

Editor: Ali A

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x