Ada beberapa tahapan yang mestinya dilakukan saat proses pemberangkatan haji, sejak terdapat ketetapan kuota. Pertama, Kemenag mengadakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR guna membahas pemanfaatan kuota tambahan serta pembiayaan.
Baca Juga: GUCI TEGAL BERDUKA! Bus Rombongan Jamaah Ziarah Masjid Baitul Hanif Tangerang Selatan Masuk Sungai
"Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan," ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 456 Penumpang KMP Royce 1 yang Terbakar Dinyatakan Selamat, Tak Ada Korban Jiwa
Beriringan dengan pelunasan, Kemenag melakukan proses verifikasi data jemaah yang berhak berangkat. Dokumen yang diverifikasi mulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia di Arab Saudi, sehingga visa jemaah kuota tambahan juga dapat diterbitkan.
Selanjutnya, diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Dan tahap berikutnya merupakan pelunasan.