Tak Mengganggu Pelayanan Emergency
Di tempat yang tak jauh dari itu, massa yang berasal dari lima organisasi yang sama yang berkumpul di sekitar patung kuda Monumen Nasional (Monas) juga menuntut hal yang sama, yakni menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Juru bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk RUU Kesehatan Omnibus Law, Beni Satria menyampaikan, aksi damai yang dilakukan serentak di seluruh Tanah Air pada Senin 8 Mei 2023 itu dipastikan tak mengganggu pelayanan emergency atau kedaruratan.
Aksi damai itu tidak jauh berbeda dengan cuti bersama, karena peserta aksi adalah mereka yang bekerja di luar pelayanan darurat seperti IGD atau kamar operasi.
Beni mengungkapkan, aksi tersebut bertujuan membuka mata tenaga kesehatan yang belum memahami pasal-pasal dari RUU Kesehatan Omnibus Law itu serta mengajak pembuat kebijakan untuk meninjau kembali RUU tersebut.
Sebab, lanjutnya, RUU Kesehatan ini dianggap berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan.
"Kalau memang Kementerian (Kesehatan) serius untuk membenahi pelayanan kesehatan ini, tidak perlu harus mencabut ke-13 undang-undang dan merivisi seluruh undang-undang," ujar Beni.