Manajeman PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan membenarkan bahwa, pelapor dan terlapor, atau kedua orang yang terlibat dalam isu tersebut merupakan karyawan dari perusahaannya.
"Benar bahwa pelapor berinisial AD, dan pelapor yang disebutkan berinisial B kami klarifikasi bahwa terlapor bukan B tapi H. Jadi yang bersangkutan keduanya adalah karyawan kami," ujar Ruddy kepada wartawan di Kawasan Bintang Alam, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Sabtu (13 Mei 2023).
Baca Juga: PSIS Semarang Datangkan Giovani Numberi untuk Perkuat Tim dalam Menghadapi Liga 1 Indonesia
Ruddy menjelaskan, AD bekerja di perusahaannya sejak November 2022, adapun H karyawan PT Ikeda sejak tahun 2020 tanpa memerinci bulan.
Dengan adanya kasus staycation tersebut, perusahaan juga berempati kepada AD. Bahkan, PT Ikeda juga berterimakasih kepada AD karena telah berani melaporkan kasus tersebut.
Ruddy menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh H merupakan tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan personal.
Lebih lanjut diterangkan Ruddy, pihak perusahaan juga sudah mengklarifikasi oknum H, dan juga AD sebagai korban.
Jabatan H sendiri, merupakan manager outsourcing di PT Ikeda, sedangkan AD hanya karyawan kontrak yang disalurkan oleh PT Ikeda untuk bekerja di bagian packing di salah satu perusahaan yang menjadi klien PT Ikeda.