Syarat Kontrak Diperpanjang: 'Tidur Bareng Bos', Wamenaker Dengarkan Curhat Korban Staycation: Pecat...

- 14 Mei 2023, 05:24 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mendatangi PT Kao Indonesia terkait kasus ajakan kencan di Kabupaten Bekasi, Kamis (11/5/2023). Dalam sidak tersebut dipastikan pelaku telah diberhentikan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mendatangi PT Kao Indonesia terkait kasus ajakan kencan di Kabupaten Bekasi, Kamis (11/5/2023). Dalam sidak tersebut dipastikan pelaku telah diberhentikan. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

Sedangkan mengenai proses perpanjangan kontrak sendiri, tidak dibenarkan adanya ajakan staycation. Ruddy mengaku bahwa itu murni di luar sepengetahuan perusahaan.

Saat ini Ruddy berharap agar AD kooperatif, karena pihak perusahaan juga tengah dituntut oleh para pelanggannya agar menyelesaikan perkara dugaan ajakan staycation tersebut.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x