Sebanyak 438 Penyelenggara Umrah Terancam Dibekukan, Simak Penjelasan Kemenag!

- 15 November 2023, 10:30 WIB
Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus di Jakarta, Selasa 14 November 2023.
Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus di Jakarta, Selasa 14 November 2023. /Kemenag.go.id/


PORTAL PEKALONGAN - Proses sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Namun hingga saat ini ternyata masih banyak PPIU belum mengikuti proses verifikasi. Untuk itu, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag)  mengingatkan kepada 438 PPIU terancam dibekukan karena sudah jatuh tempo dan belum mengikuti proses sertifikasi.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menjelaskan, pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021. Selanjutnya, dijelaskan PPIU yang telah tersertifikasi, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.

Baca Juga: Inilah Jadwal Tahap Seleksi Kompetensi Calon ASN Kemenag, Dimulai 9 November 2023

“Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali,” tegas Nur Arifin saat Sosialisasi Regulasi Sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus di Jakarta, Selasa 14 November 2023.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Kemenag.go.id, Rabu 15 November 2023, sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).

Arifin menambahkan, sampai saat ini terdata ada 681 PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi. Jadi masih 438 PPIU yang belum melakukan verifikasi. Selain itu, terdapat 71 PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.

“Kami masih menunggu 438 (PPIU untuk verifikasi) sampai dengan 30 November 2023. PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” tegasnya.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menambahkan, jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x