PORTAL PEKALONGAN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan perubahan signifikan terkait kode-kode pada pelat nomor khusus, dengan tujuan untuk meningkatkan kontrol atas penggunaannya.
Perubahan ini berupa penggantian kode huruf terakhir dalam pelat nomor khusus yang sebelumnya menggunakan RF dan QH, kini diganti menjadi ZZ. Langkah ini disertai dengan pengetatan proses registrasi dan pembatasan daftar penerima.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus dengan kode baru (ZZ) hanya diizinkan dipasang pada kendaraan dinas dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
"Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi," ujarnya kepada media, dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Selasa 30 Januari 2024.
Yusri menekankan bahwa jenis dan model kendaraan juga menjadi pertimbangan utama, dengan kendaraan dinas sebagai syarat mutlak penggunaan pelat nomor khusus.
Kendaraan dengan spesifikasi atau harga yang terlalu tinggi tidak akan diakui sebagai kendaraan dinas dan tidak berhak memakai pelat nomor khusus.
"Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar, itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas," jelasnya.