Pro-Kontra KUA Jadi Pusat Layanan Semua Agama, Begini Penjelasan Menag Gus Yaqut

- 1 Maret 2024, 09:29 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi penjelasan kepada wartawan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi penjelasan kepada wartawan. /Kemenag.go.id/


PORTAL PEKALONGAN - Kementerian Agama berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan keagamaan bagi semua agama, tidak hanya agama Islam. Gagasan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum lama ini.

Ternyata gagasan KUA menjadi pusat layanan keagamaan bagi semua agama, menimbulkan reaksi pro dan kontra dan berbagai kalangan.

Terkait reaksi pro dan kontra KUA menjadi pusata layanan semua agama, Menag yang akan disapa Gus Men atau Gus Yaqut memberikan tanggapan dan penjelasan.

Baca Juga: KUA Direncanakan Dapat Layani Semua Agama Bukan Hanya Islam, Simak Penjelasan Menag Yaqut

Menurut Gus Yaqut, tujuan gagasan KUA menjadi pusata layanan semua agama adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

“Intinya, Kemenag berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar Gus Yaqut, dilansir Portalpekalongan.com dari laman Kemenag.go.id, Jumat 1 Maret 2024.

“Bayangkan, saudara kita nonmuslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” imbuh Gus Yaqut.

Menurut Menag, untuk mewujudkan hal tersebut perlu ada perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.

“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” jelasnya.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x