Indonesia Melarang Investigasi Kecelakaan di Jalan Raya, Djoko Setijowarno Jelaskan Beda Tugas KNKT dan Polri

- 14 Juni 2024, 12:00 WIB
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat /Ali A/

Pasal 359, hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Hasil investigasi yang bukan digolongkan sebagai laporan rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.

Baca Juga: Resep Sop Daging Sapi Kuah Bening Gurih Berempah, Alternatif Selain Menu Bersantan Saat Idul Adha

 

4. Bandingkan dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran, itu dogma di LLAJ, oleh sebab itu jangan heran tersangkanya selalu pengemudi.

Coba lihat dogma di penerbangan, pelayaran, dan perkeretapian tidak ada kecelakaan yang tidak diawali dengan hazard, sehingga jika tidak ingin celaka lagi maka hazard-nya yang harus dikendalikan.

Dari sini kita bisa melihat ada paradigma yang bertentangan antara moda jalan dengan 3 moda transportasi lainnya.


Ini beda tugas KNKT dan Polri

KNKT melakukan investigasi teknis dan tidak menyalahkan (technical investigation and not blaming).

Sementara Polri melakukan penyidikan yudisial dan hasilnya siapa yang salah atau menyalahkan (judicial investigation and the result who is wrong or put blaming).

Baca Juga: MasyaAllah! Usia 12 Tahun, Shofia Khumairo Lulusan MIN 1 Rembang Sudah Hafal Alquran 30 Juz

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Djoko Setijowarno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah