Ternyata Segini Biayanya, Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

9 Januari 2023, 10:33 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor. /Dok PMJ news/

 

 


PORTAL PEKALONGAN - Ganti warna kendaraan harus pula diikuti ganti pula warna kendaraan di Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebab, STNK dan BPKB merupakan identitas dari kendaraan dan pemilik kendaraan. Jika kondisi kendaraan berbeda dari yang tertera di STNK dan BPKB, tertu saja melanggar peraturan lalu lintas.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, mengganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pendaftaran Haji 2023 Resmi Dibuka Bagi Penduduk Lokal Saudi Arabia, Biayanya Ternyata Segini!

Dalam peraturan tersebut menyebutkan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.

Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.

Sementara itu, kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.

Untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan harus melakukan sejumlah langkah yang sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.

 

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri di An-Nur 2 Bululawang Malang, Orang Tua Korban Lanjutkan Proses Hukum

Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.

Namun sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.

Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.

Di samping langkah itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi.

Baca Juga: CATAT! Arab Saudi Berikan Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221 Ribu Orang

Jika mobil menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.

Namun, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.

Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.

Baca Juga: Adab Memberi Reward kepada Pembaca Al-Qur’an, Bukan dengan DiSawer

Terakhir sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK.***

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler