Kabar Baik! Masyarakat akan Nikmati Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik dan Hybrid. Ini Rinciannya Harganya

- 19 Desember 2022, 19:15 WIB
 2023 Sedan Terbaru Toyota Prius Hybrid Rilis, Simak Spesifikasinya
2023 Sedan Terbaru Toyota Prius Hybrid Rilis, Simak Spesifikasinya /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor terbaru. Pasalnya, di tahun 2023 nanti pemerintah akan memberikan subsidi pada setiap pembelian kendaraan listrik dan hybrid.

Untuk mobil listrik baru, kabarnya subsidi diberikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp80 juta dan hybrid sebesar Rp40 juta.

Sementara subsidi kendaraan listrik roda dua diberikan subsidi sebesar Rp8 juta dan hmotor konversi mendapatkan jatah subsidi sebanyak Rp5 juta.

Namun, subsidi itu tidak semata-mata diberikan percuma. Ada syarat khusus yang diberikan pemerintah agar mobil listrik mendapatkan subsidi, sebagaimana yang dikutip Portal Pekalongan dari Pikiran-Rakyat.com.

Syarat tersebut adalah kendaraan yang hendak mendapatkan subsidi harus memiliki pabriknya di Indonesia. Jadi kendaraan listrik yang akan dinikmati oleh masyarakat adalah dirakit dan dikemas di dalam negeri, bukan impor secara keseluruhan atau barang jadi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, membeberkan setidaknya ada empat alasan pemberian subsidi tersebut kepada pengguna kendaraan listrik. Alasannya adalah sebagai berikut.

Pertama, untuk memaksimalkan penggunaan cadangan nikel yang dimiliki negara dengan baik.

Kedua, banyaknya masyarakat yang menggunakan mobil listrik dapat membantu mengurangi penggunaan subsidi BBM.

Ketiga, adanya subsidi ini diharapkan dapat menarik investor yang menjanjikan investasi di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x