Portal Pekalongan – Baru saja Pemkot Semarang terbitkan perubahan peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang.
Pemkot terbitkan perubahan peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang untuk menindaklanjuti adanya perubahan instruksi Mendagri mengenai PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.
Perubahan peraturan PPKM Darurat terbaru tersebut terdapat pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2021. Tentu ada beberapa perubahan dibanding yang sebelumnya.
Baca Juga: Mahasiswa Semester Akhir Dibekuk BNN Kendal Edarkan Narkotika Tembakau Gorila
Perlu diketahui, Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2021 adalah perubahan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Peraturan PPKM Darurat di Kota Semarang.
Beberapa poin dalam perubahan peraturan PPKM Darurat Nomor 43 Tahun 2021 yang perlu diketahui diantaranya:
Baca Juga: Sholat Dhuha Jam Berapa, Berikut Keutamaan Sholat Dhuha
Seperti supermarket, swalayan, minimarket, toko kelontong yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, jam operasionalnya hingga pukul 20.00.