Satpol PP Gencarkan Aksi Edukasi Protokol Kesehatan, Sembari Berbagi Sembako

- 8 Agustus 2021, 11:00 WIB
Aksi Satpol PP Kota Pekalongan dalam gencarkan aksi edukasi protokol kesehatan, sembari berbagi sembako untuk para tukang parkir, penarik becak, dan pedagang kecil.
Aksi Satpol PP Kota Pekalongan dalam gencarkan aksi edukasi protokol kesehatan, sembari berbagi sembako untuk para tukang parkir, penarik becak, dan pedagang kecil. /

Portal Pekalongan - Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP Kota Pekalongan dalam satu bulan terakhir ini terus menggencarkan aksi edukasi protokol kesehatan atau prokes yang dibarengi dengan bagi-bagi sembako.

Aksi Satpol PP Kota Pekalongan dalam gencarkan aksi edukasi protokol kesehatan juga sembari berbagi sembako untuk para tukang parkir, penarik becak, dan pedagang kecil.

Ratusan paket sembako yang dibagi-bagikan Satpol PP Kota Pekalongan kepada warga terdampak PPKM itu merupakan hasil iuran para anggota, yang kemudian di bagikan sembari gencarkan aksi edukasi protokol kesehatan.

Baca Juga: Semarakan HAN 2021, Akan Ada Pekan Parenting dan Konseling, 'Anak Adalah Aset Terpenting Bagi Kemajuan Bangsa'
Kasatpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso saat dikonfirmasi usai kegiatan pembagian sembako Jumat, 6 Agustus 2021, mengatakan memang pihaknya mengimbau kepada anggota agar peduli terhadap warga yang membutuhkan dengan cara menyisihkan rezekinya.

Baca Juga: Anak Usia Dini Ternyata Butuh Pendidikan Kecakapan Hidup, Ini Kata Dr Tri Suminar dari Unnes

"Para anggota secara ikhlas membawa beras, mi instan, telur ataupun gula untuk dikumpulkan lalu dibagikan ke warga," tutur SBS, sapaan akrabnya.

Disebutkan SBS,selama kegiatan ini setidaknya sudah ada 105 paket sembako yang dibagikan, dimana isi paketnya ada beras 2,5 kilogram, mi instan, teh, telur, dan susu.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Bumbu Kacang, Mudah, Murah, Enak
Pihaknya menambahkan harapannya upaya yang dilakukan Satpol PP ini akan memudahkan proses edukasi kepada warga, baik itu mengenai prokes sekaligus tentang aturan ketertiban umum.***

Editor: Dimas Diyan Pradikta

Sumber: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah