CEK! Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non Guru, Tertunda karena PPKM, Dimulai 2 September 2021 secara Online

- 25 Agustus 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. Waktu pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 26 Juli 2021./BKN/
Ilustrasi seleksi CPNS. Waktu pendaftaran CPNS diperpanjang hingga 26 Juli 2021./BKN/ /

PORTAL PEKALONGAN - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD bagi CPNS dan PPK non guru yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dimulai 2 September 2021.

Yang berminat silakan siap-siap. Persiapkan apa saja persyaratan yang dibutuhkan, karena jadwal Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD bagi CPNS dan PPK non guru yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dimulai 2 September 2021.

PPKM yang terus menerus diperpanjang oleh pemerintah sempat menunda rencana pelaksanaan SKD CPNS dan PPK non guru itu.

Baca Juga: Rektor Undip Prof Yos dalam Wisuda Ke-163: Tak Perlu Galau meski Kita Masuk ke Lost Generations

Sebagaimana disampaikan Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, jadwal SKD CPNS dan PPPK non guru dilakukan mulai 2 September 2021. Pelaksanaan SKD itu dilakukan secara online di titik yang telah ditetapkan.

"Semula kita rencanakan di akhir Agustus 2021. Namun kita tahu bahwa selama Agustus ini sudah beberapa kali perpanjangn PPKM. Nah rencana pelaksanaan seleksi ini akan dimulai 2 September 2021," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 25 Agustus 2021.

Dilansir oleh portalpekalongan.com dari portalmajalengka.com dengan judul "Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non Guru Akhirnya Mulai 2 September 2021, Sempat Molor karena PPKM", dia mengungkapkan, pada 2 September 2021 itu, pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK non guri diselenggarakan di titik lokasi yang ditetapkan BKN.

Baca Juga: Lalai, Dapur Ludes Terbakar, Korban Jiwa Nihil, Material Berkisar Rp5 Juta

Titik lokasi yang ditetapkan BKN telah dilengkapi infrastruktur tekhnologi komunikasi dan jaringan internet yang memadai untuk kelancaran pelaksanaan SKD secara daring.

"SKD ini dilakukan secara online. Sehingga ketersediaan jaringan teknologi dan komunikasi sangat penting," katanya.

Penyelenggaraan SKD yang dilaksanakan secara mandiri oleh instansi-instansi pemerintah rencananya dilakukan 14 September 2021.
Rencana itu masih tentatif, bergantung kesiapan infrastruktur teknologi di titik penyelenggaraan SKD.

Baca Juga: 800 Santri Pondok Pesantren Futuhiyyah Divaksin, KH Ahmad Faizurrahman Hanif: Siap Tatap Muka

"Untuk titik lokasi mandiri yang dilaksanakan oleh instansi, rencananya dimulai 14 September. Ini bisa lebih cepat atau lebih lambat. Bisa lebih cepat kalau instansi ini sudah lebih siap. Jadi mereka melaksanakan lelang untuk kesiapan sarana prasarananya. Maka bisa saja pelaksanaan SKD-nya lebih awal dari tanggal 14 September itu," ujarnya.

Secara umum, kata dia, hampir seluruh instansi penyelenggara SKD siap melaksanakan seleksi itu pada 14 September. Tetapi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dengan seluruh instansi penyelenggara SKD tadi pagi, 25 Agustus 2021, terungkap bahwa sebagian instansi sudah siap menyelenggarakan SKD sebelum 14 September.

Baca Juga:  Mahasiswa UIN Walisongo Dilatih Pertanian Hidroponik , untuk Mengasah Skill

"Selanjutnya penjadwalan titik lokasi bagi instansi yang menyelenggarakan secara mandiri yang belum siap akan disusulkan kemudian. Kalau saat ini di pusat ada 40 intansi sudah siap dan untuk instansi daerah sudah lebih dari 400 instansi," katanya.***(Rezvan Keano/portalmajalengka.com)

Editor: Ali A

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah