PORTAL PEKALONGAN - Dana dari para korban yang mengalir ke pelaku utama perdagangan orang ke Kamboja sudah mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal itu terungkap setelah Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional ini sudah berlangsung sejak 2019.
Baca Juga: Lagi, Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Diringkus, Ini Hukumannya
Mereka secara ilegal mengirim orang ke Kamboja dengan janji dipekerjakan pada sebuah pekerjaan dengan gaji besar.
Namun faktanya, para pekerja yang telah direkrut itu tidak ditempatkan pada posisi yang ditawarkan, sedangkan gajinya juga tak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengayatakan telah menangkap lima orang pelaku.
Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Perdagangan Orang ke Kamboja untuk Operator Judi Online