Lagi, Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Diringkus, Ini Hukumannya

- 12 Februari 2023, 11:11 WIB
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto memberikan keterangan kepada wartawan.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto memberikan keterangan kepada wartawan. /K Jusyak /

PORTAL PEKALONGAN - Tiga anggota sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI) kembali diringkus aparat Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Sama dengan sindikat lainnya, modus yang dilakukan para pelaku adalah menjanjikan kepada calon PMI sebuah pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi.

Pada pengungkapan sindikat kali ini tiga tersangka ditangkap, yaitu RC alias UR binti AB (43) seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Baca Juga: Terkendala Cuaca, Tim Gabungan TNI-Polri Pastikan Evakuasi Warga dan Pencarian Pilot Susi Air Jalan Terus

Pelaku kedua yang diringkus adalaha ABM alias O bin M (46) berprofesi sebagai wiraswasta (berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pelaku ketiga yang diamankan adalah MAB bin almarhum AB (49), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini sudah terungkap sejak Senin 17 Oktober 2022 lalu, di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Mendapat Ancaman dari KKB, Sebagian Warga Paro Minta Dievakuasi

Namun sindikat tersebut terus dipantau dan kali ini terbukti masih ada anggotanya yang melanjutkan usaha haram tersebut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah