PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 54 : 3:44,7 persen dari total BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.
Total biaya tersebut juga sudah disepakati diturunkan dari usulan semula sebesar Rp98.893.909,11. Penurunan itu terjadi karena ada beberapa poin yang dipangkas.
Dengan skema tersebut, setiap jamaah haji akan membayar Biaya Perjalanan Inadah Haji (Bipih) Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen, sedangkan biaya yang ditanggung oleh nilai manfaat dana haji sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen.
Baca Juga: Disepakati Biaya Ibadah Haji 2023 Rp49,8 Juta Tiap Jamaah, Begini Penjelasan Panja BPIH DPR
"Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat kerja penetapan biaya haji bersama Panja BPIH Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Menteri Agama mengungkapkan, kesepakatan tersebut diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.
Sebelumnya, lanjut Menag, pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan skema Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen ) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Baca Juga: Sukses Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Hakim yang Nasionalis dan Berintegritas