Rampok Juragan Batik Ratusan Juta, Dua Pelaku Kini Rasakan Akibatnya

- 17 Februari 2023, 23:40 WIB
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi SIK  memberikan keterangan kepada wartawan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi SIK memberikan keterangan kepada wartawan. /K Jusyak/

Baca Juga: Edarkan 5.600 Butir Pil Warna Kuning Merk mf Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas

Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengungkap peristiwanya dan menangkap pelakunya.

 "Kedua pelaku ditangkap di waktu dan lokasi berbeda di Kota Semarang. Beberapa barang bukti juga kita amankan,” ungkap Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.

Pelaku berjumlah dua orang. Keduanya masuk ke rumah korban saat korban sedang tidur di kamar. Kemudian pelaku pun melakukan kekerasan kepada korban, yakni mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap mulut korban dengan lakban. Saat korban terikat itulah keduanya beraksi. Kedua pelaku pun lantas mengambil uang korban hingga ratusan juta rupiah dari dalam lemari di kamar korban.

Baca Juga: Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Siswa MTs Tangho Petik Hikmah dari Kisah Perjalanan Nabi

"Pelaku ini merasa kesal atau jengkel kepada korban, karena saat dia bekerja dengan korban, menurut yang bersangkutan, sering diperintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang over jam kerjanya,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. ***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews.Jateng.Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah