Rampok Juragan Batik Ratusan Juta, Dua Pelaku Kini Rasakan Akibatnya

- 17 Februari 2023, 23:40 WIB
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi SIK  memberikan keterangan kepada wartawan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi SIK memberikan keterangan kepada wartawan. /K Jusyak/

 

PORTAL PEKALONGAN – Akibat perbuatannya, merampok seorang juragan batik di Kota Pekalongan, dua orang pelaku kini harus merasakan akibatnya.

Kedua pelaku itu adalah GS alias US (29), warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan OJ (36), warga Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Pekalongan Kota setelah diringkus aparat Satreskrim Polres tersebut.

Baca Juga: Mbah Moen: Amalkan Doa Ini agar Rezeki dan Keungan Melimpah

Dalam aksinya, sebelum menggondol uang milik korban ratusan juta rupiah, keduanya juga melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

Satreskim Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk keduanya di lokasi berbeda, di Kota Semarang.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Pekalongan Kota, Jumat 17 Februari 2023.

Baca Juga: Selain Bharada E, Ferdy Sambo dan Tiga Terdakwa lainnya Ajukan Banding

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi SIK saat memimpin konferensi pers tersebut mengungkapkan, salah satu pelaku, yaitu GS alias US, adalah mantan karyawan korban.

GS pernah menjadi karyawan korban selama kurang lebih delapan bulan. Dia bekerja di kafe milik korban, pada satu tahun lalu.

Tak Direncanakan

 Adapun motif dari perampokan tersebut, sebagaimana dituturkan GS, karena dia kesal kepada korban yang juga mantan majikannya itu. Sebab, saat masih bekerja, beberapa kali dikeluarmasukkan dari posisinya sebagai karyawan.

Baca Juga: Tega Aniaya Tetangga hingga Tewas, Begini Pengakuan Tersangka

Namun GS mengaku bahwa sebenarnya perampokan itu tidak direncanakan sebelumnya. Perampokan tersebut dilakukan secara spontan alias tiba-tiba terlintas di benaknya niat untuk merampok mantan bosnya itu.

"Dulu saya pernah jadi karyawan selama sekitar delapan bulan. Saya dikeluarkan, kemudian dipanggil lagi, masuk lagi. Namun tak lama setelah itu dikeluarkan lagi. Ya, kesal juga," kata GS.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi SIK didampingi Kasatreskrim AKP Sumaryono dan Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo SH menjelaskan, perampokan itu berawal dari adanya kasus pencurian dengan kekerasan (perampokan) di rumah seorang juragan batik di Pekalongan, H Khumaidun alias H Madong, pada 21 Januari 2023.

Baca Juga: Edarkan 5.600 Butir Pil Warna Kuning Merk mf Diamankan Jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas

Satreskrim Polres Pekalongan Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa mengungkap peristiwanya dan menangkap pelakunya.

 "Kedua pelaku ditangkap di waktu dan lokasi berbeda di Kota Semarang. Beberapa barang bukti juga kita amankan,” ungkap Kapolres AKBP Wahyu Rohadi.

Pelaku berjumlah dua orang. Keduanya masuk ke rumah korban saat korban sedang tidur di kamar. Kemudian pelaku pun melakukan kekerasan kepada korban, yakni mengikat tangan dan kaki korban, serta membekap mulut korban dengan lakban. Saat korban terikat itulah keduanya beraksi. Kedua pelaku pun lantas mengambil uang korban hingga ratusan juta rupiah dari dalam lemari di kamar korban.

Baca Juga: Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Siswa MTs Tangho Petik Hikmah dari Kisah Perjalanan Nabi

"Pelaku ini merasa kesal atau jengkel kepada korban, karena saat dia bekerja dengan korban, menurut yang bersangkutan, sering diperintah untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang over jam kerjanya,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. ***

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews.Jateng.Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah