Miliki Sabu 10 Kg, Lansia 68 Tahun Ditangkap BNN, Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

19 Februari 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi barang bukti sabu. /Hendi Rustandi/Zona Kaltara

PORTAL PEKALONGAN - Kakek lansia berusia 68 tahun ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena menjadi bandar narkoba.

Kakek lansia berusia 68 tahun berinisial JM itu ditangkap beserta barang bukti kepemilikan sabu 10 kilogram. Dia terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional.

Diketahui, JM adalah warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Sumut. Penangkapan JM berdasarkan hasil pengembangan petugas BNN Sumut.

Baca Juga: Coki Pardede Memakai Sabu Lewat Anus, Kok Bisa? Begini Penjelasan Para Ahli

Terbongkarnya JM sebagai bandar sabu, berawal dari kasus sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumut yang ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.

Barang haram tersebut dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.

Saat tiba di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi, laju mobil pelaku dihentikan dan langsung mengamankan sepasang kekasih itu. Kemudian, barang bukti sabu di dalam mobil itu sebanyak 10 kilogram diamankan petugas.

Baca Juga: TERUNGKAP! Komedian Berinisial FF adalah Fico Fahriza, Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku yang diamankan dan berdasarkan pengakuan keduanya, sabu akan dikirim dan diterima oleh JM.

"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya," ujar Toga dalam siaran persnya yang dirilis pada Jumat 18 Februari 2022.

"Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut," kata Toga.

Petugas BNN bersama kedua tersangka, kemudian bergerak untuk memancing JM. Saat barang haram itu diterima oleh JM, langsung ditangkap serta digelandang ke Kantor BNN Sumut.

Baca Juga: Polisi Ungkap Aktor Berinisial AP adalah Ardhito Pramono, Kasus Penyalahgunaan Narkoba

"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," papar Toga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek JM bersama RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler