Putri Candrawathi Akan Segera Diperiksa oleh Penyidik Bareskim Polri terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J

22 Agustus 2022, 23:20 WIB
Putri Candrawathi Akan Segera Diperiksa oleh Penyidik Bareskim Polri terkait Pembunuhan Berencana Brigadir J /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab/

PORTAL PEKALONGAN - Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, akan diperiksa Penyidik Bareskim Polri pekan ini sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penyidik Bareskim Polri memeriksa tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. 

Sudah dikonfirmasi bahwa Putri Candrawati diperiksa Penyidik Bareskim Polri terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Update Kasus Ferdy Sambo Terbaru, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Ada 2 Luka Fatal di Tubuhnya

Namun, belum dipastikan kapan waktu pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilakukan.

Putri Candrawathi resmi jadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sudah ditetapkan sebelumnya empat tersangka lainnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf.

Putri Candrawathi menjadi tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022 berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan fakta penyelidikan.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kelima, Kabareskrim Ungkap Peran Putri Candrawathi Ikut Skenario Pembunuhan Brigadir J

Rekaman CCTV vital berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga.

Putri Candrawathi dikabarkan berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya menembak Brigadir J.

Dialah juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf, almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo juga yang menjanjikan mereka uang.

Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis di Magelang, Apa Penyebabnya? Begini Penjelasan Pengacara Keluarga Brigadir J

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Demikian, Putri Candrawathi diperiksa Penyidik Bareskim Polri terkait pembunuhan berencana Brigadir J.***

Editor: Sumarsi

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler