PORTAL PEKALONGAN - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 19 Agustus 2022.
Kejagung menyatakan telah menerima berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.
Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Sabtu 20 Agustus 2022, tampak foto berkas perkara dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Berkas perkara empat tersangka tersebut sangat tebal dan dijejerkan berdampingan di meja. Di bagian atas berkas yang dijilid terpisah, terdapat foto masing-masing tersangka.
Berkas tersebut merupakan berkas perkara dari empat tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J, yakni tersangka yang menjadi dalang peristiwa, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lain yang terlibat, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf atau KM.
Diketahui Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejagung. Jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Benarkah AKP Rita Yuliana Istri Simpanan Irjen Pol Ferdy Sambo? Sahabat Beberkan Fakta Mencengangkan