Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anak di Makassar, Terungkap Motif Pelaku Tergiur Konten Penjualan Organ Tubuh

11 Januari 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi penculikan dan pembunuhan anak. /Pixabay/Meelimello/

 


PORTAL PEKALONGAN - Kasus penculikan dan pembunuhan anak berusia 10 tahun di Makassar, Selawesi Selatan, akhirnya polisi berhasil menangkap dua pelaku dan mengungkap motif mereka nekat melakukan aksi sadis itu.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menjelaskan, dua pelaku adalah remaja asal Sulawesi Selatan berinisial AD (17) dan AMF (14), sedangkan kordan yang diculik dan dibunuh seorang anak berinisial MFS, 10 tahun.

Dalam rilis kasus tersebut di Polrestabes Makassar, Selasa 10 Januari 2023, Budhi menyatakan jika dua pelaku penculikan anak itu tergiur dengan konten di internet tentang penjualan organ tubuh manusia.

Baca Juga: Haji Pintar Indonesia Mendapat Penghargaan Aplikasi Haji Terbaik dari Pemerintah Arab Saudi

"Tidak ada sindikat penjualan organ tubuh, kedua pelaku ini masih pelajar dan tergiur denga iklan di internet," jelas Budhi Haryanto, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Rabu 11 Januari 2023.

Kombes Pol Budhi Haryanto menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah ada laporan kehilangan dari orang tua korban dan rekaman CCTV.

Korban berinisial MFS masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan berusia 10 tahun. Sedangkan kedua pelaku mengenal korban. Sebelum penculikan itu, kedua pelaku mengimingi-imingi korban uang Rp50 ribu.

Korban MFS dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak Minggu 8 Januri 2023 sore, dan dilaporkan sehari setelahnya pada Senin 9 Jnauari 2023.

Kedua pelaku berhasil diringkus oleh anggota Polsek Panakkukang kurang dari 24 jam atau pada Selasa 10 Jnauari 2022 subuh di rumahnya masing-masing saat sedang beristirahat.

Baca Juga: Habib Ja'far: Senakal - Nakalnya Anda, Sebejat - Bejatnya Anda, Jaga Sholat

"Jadi ini bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Budhi Haryanto.

Dia menuturkan kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan kasus penculikan dan pembunuhan anak yang diungkap kepolisian harus menjadi perhatian dan meminta semua orang tua maksimalkan program "Jagai Anakta".

"Saya sendiri kaget mendengar ada kasus penculikan anak di Makassar dan untungnya polisi sudah mengungkap kasusnya," ujarnya di Makassar, Selasa.

Baca Juga: Gus Baha: Dosa Besar yang Melebihi Syirik, Pelakunya Kekal di Neraka

Danny -- sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengatakan program "Jagai Anakta" sudah sejak lama sering dikampanyekan agar para orang tua dan lingkungan bisa saling menjaga satu sama lain.

Ia menuturkan program Jagai Anakta yang sudah dikampanyekan sejak periode pertamanya menjabat itu berawal dari banyaknya fenomena-fenomena yang menggerus moral anak-anak.

"Ini program kita dorong terus para orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya, bukan saja pada pergaulannya melainkan kebiasaan atau tontonan yang bisa menggerus moral anak itu. Belum lagi bahaya seperti penculikan itu," katanya.

Baca Juga: All New Toyota CHR Prologue 2023 Resmi Ramaikan Pasar Otomotif, Honda HRV Auto Ketar-Ketir!

Danny pun meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku penculikan dan pembunuhan anak tersebut.***

Editor: Arbian T

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler