Pemerintah dan Rakyat Terkejut, MA Bebaskan Kasus Koperasi Indosurya, 23.000 Nasabah Siap Ajukan Kasasi

18 Mei 2023, 11:59 WIB
Tangkapan layar TikTok. Menkopolhukam menyampaikan konferensi pers tentang kasus Koperasi Indosurya , Rabu 17 Mei 2023. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Indonesia terkejut, baik pemerintahnya maupun rakyatnya, terkejut karena Mahkamah Agung (MA) memutus membebaskan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Atas putusan tersebut, sebanyak 23.000 nasabah lewat Kejaksaan Agung (Kejagung) pun akan melakukan upaya hukum berupa kasasi.

Keterangan tersebut disampaiakan Menkopolhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers di Jakarta, setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, Menkop-UKM, dan Kantor Staf Presiden, Rabu 17 Mei 2023 sore.

Mahfud mengatakan, dalam rapat koordinsi tersebut, mereka membahas soal keterkejutan Indonesia, baik pemerintah maupun rakyatnya, karena kasus koperasi Indosurya yang sudah dibahas sangat lama dan sudah jelas pelanggaran hukumnya itu akhirnya diputus bebas oleh MA.

Baca Juga: MA Bebaskan Kasus Indosurya, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah untuk Menegakkan Hukum dan Kebenaran

Seperti video yang diunggah di media sosial TikTok oleh oleh akun (@sultoni007), Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak boleh kalah untuk tetap menegakkan hukum dan kebenaran di negeri ini.

Karena itu, Mahfud menyatakan, pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung akan melakukan langkah hukum berupa kasasi.

Selain itu, menurut Mahfud, pada kasus Indosurya tersebut juga masih ada kasus-kasus baru yang bisa dipermasalahkan.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Kerugian Negara Rp8 Triliun Lebih

Karena itu, Mahfud juga menyatakan akan mmebuka kasus baru dari perkara terkait dengan Koperasi Indosurya tersebut.

"Karena tempus delicti dan lokus delicti-nya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," tegas Mahfud.

Dalam pandangan Mahfud, dalam kasus Indosurya itu pelanggarannya sudah jelas, ada pelanggaran hukum pidana, tapi MA telah memutus bebas.

Baca Juga: Miris! Gubernur Sibuk Safari Politik, Taj Yasin Mundur Sebagai Wagub, Jawa Tengah Nasibmu Kini…

"Padahal (kasus) itu merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana, baik menurut Kejagung, kepolisian, maupun PPATK, itu ternyata dibebaskan (onslag) oleh MA," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, siapa pun memang tidak bisa menghindar dari keputusan yang telah diambil oleh MA. Mahfud mengaku sengaja mengganti istilah 'harus menghormati' dengan istilah 'tidak bisa menghindar' dari keputusan MA.

"Kita 'tidak bisa menghindar' dari keputusan MA. Istilah ini saya gunakan untuk mengganti istilah 'harus menghormat' karena mungkin kita tidak perlu menghormati, tapi kita tidak bisa menghindar, gitu aja kan bisa," ujarnya.

Pelanggaran UU Perbankan

Mahfud juga mengungkapkan, pada kasus Indosurya itu dakwaannya sudah jelas, pelanggaran UU Perbankan, Pasal 46, yaitu menghimpun dana dari masyarakat.

"Pdahal dia (Indosurya) bukan bank, tanpa izin, itu kan sudah jelas. Kemudian, kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi, menyimpan uang di situ, kan nggak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannnya," kata Mahfud.

Baca Juga: Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate, Ini Profil dan Tanggapan Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Selain itu, pemerintah juga akan melaksanakan keputusan Peradilan Niaga yang sudah memenangkan beberapa perkara lain. Pemerintah atau nasabah penabung akan mengambil uang itu untuk kemudian dibagi.

"Itu putusan pengadilan, cuma maslahanya, sekarang ini pengurusnya masih yang lama," ungkapnya.

Mahfud juga mengatakan, kasus yang sudah dimenangkan tersebut, yakni kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang sudah diputus di peradilan niaga itu jumlahnya (kasus) ada delapan, bukan hanya Indosurya.

Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Penahanan Mantan Wakabareskrim Polri Johny M Samosir, Beri Jamiman Rp100 Juta

"Itu sudah menang, tinggal dieksekusi, hartanya diambil, dihitung dan dibagi ke nasabah, meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya. Nah, tetapi kalau nanti dimaksimalkan, (dengan) perampasan atau penghitungan aset yang tersembunyi dan yang tidak tersembunyi, itu mungkin bisa lebih banyak (jumlahnya), itu satu upaya yang secara hukum bisa dilakukan," jelas Mahfud.

Untuk jangka (agak) panjang, sesudah kasus tersebut usai, Mahfud juga manyatakan akan memohon pengertian kepada DPR untuk merevisi UU Koperasi karena saat ini penipuan-penipuan dan pencucian uang rakyat itu abnyak yang dialakukan dengan berkedok koperasi.

"Kalau UU Perbankan itu ada pengawasnya, kalau UU Koperasi itu mengawasi dirinya sendiri, sehingga menteri koperas (pemerintah) tidak bisa ikut ke dalam, baru setelah terjadi kasus pemerintah 'dipaksa' ikut oleh hukum," ujarnya.

Oleh sebab, lanjutnya itu mohon pengertian DPR, pemerintah akan mengajukan revisi UU Koperasi agar penipuan-penipuan yang berkedok koperasi bisa segara diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang.

Baca Juga: Setubuhi Remaja hingga Hamil 3 Bulan, Sopir Odong-odong Bejat Ditangkap

Baca Juga: MAKI Akan Intervensi Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Kasus Tipikor di Mahkamah Konstitusi

Mahfud pun berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang. "Jangan sembarang menyimpan uang di koperasi juga, karena pada akhirnya, ya seperti ini, kita semua yang jadi repot, karena tdk hati-hati memilih tempat menyimpan uang atau membeli saham atau apa pun," pesannya.

Dia juga menyarankan masyarakat untuk memilih lembaga-lembaga resmi yang menjamin keamanan uang yang disimpan, lembag yang ada undang-undangnya.

"Kalau seperti ini, lalu siapa yg akan disalahkan? Pemerintah (sejak awal) nggak ikut-ikut, tiba-tida (penyimpanan) uang itu terjadi, padahal oleh undang-undang, pemerintah ndak boleh melakukan pengawasan terhdap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda, tapi mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini," tandasnya. ***

Editor: Ali A

Sumber: TikTok/@sultoni007

Tags

Terkini

Terpopuler