MA Bebaskan Kasus Indosurya, Mahfud MD: Kita Tidak Boleh Kalah untuk Menegakkan Hukum dan Kebenaran

- 18 Mei 2023, 11:26 WIB
Tangkapan layar TikTok. Menkopolhukam menyampaikan konferensi pers tentang kasus Koperasi Indosurya , Rabu 17 Mei 2023.
Tangkapan layar TikTok. Menkopolhukam menyampaikan konferensi pers tentang kasus Koperasi Indosurya , Rabu 17 Mei 2023. /K Jusyak/

PORTAL PEKALONGAN - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membabaskan kasus hukum Koperasi Indosurya menuai reaksi dari berbagai pihak, terumasuk Menteri Koperasi Teten Masduki dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Dalam sebuah konferensi pers seperti yang diunggah di media sosial TikTok oleh Toni (@sultoni007), Mahfud MD didampingi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, pemerintah (mewakili 23.000 nasabah Indosurya) tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran di negeri ini.

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah (Kejagung) akan melakukan langkah hukum kasasi. Tak hanya itu, Mahfud juga menyatakan akan membuka kasus baru dari perkara tersebut.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Kerugian Negara Rp8 Triliun Lebih

"Karena tempus delicti dan lokus delicti-nya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini untuk berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," tegas Mahfud.

Keterangan tersebut disampaiakan Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, Menkop-UKM, dan Kantor Staf Presiden, Rabu 17 Mei 2023 sore.

Dalam rapat koordinasi tersebut, kata Mahfud, mereka membahas keterkejutan Indonesia, baik pemerintah maupun rakyatnya, mengenai kasus Indosurya yang sudah dibahas lama namun akhirnya diputus bebas oleh MA.

Baca Juga: Kejagung Tahan Menkominfo Johnny G Plate, Ini Profil dan Tanggapan Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: TikTok/@sultoni007


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x