Salwa Azizah Dianiaya Mantan Suami, Ini Reaksi Kak Seto

15 Juli 2023, 19:57 WIB
Salwa Azizah Noor (kanan) mencari keadilan dengan melaporkan kasus penganiayaan dirinya. Akankah polisi bergerak cepat? /Dok. Istimewa/

PORTAL PEKALONGAN  - Kak Seto adalah panggilan akrab Prof Dr Seto Mulyadi MSi, seorang Psikolog yang kerap menangani KDRT, terutama yang korbannya anak-anak dan istri (wanita) langsung tanggap atas kasus Penganiayaan yang menimpa Salwa Azizah Noor oleh mantan suami gegara jemput anak.

 

Ini reaksi Kak Seto. Dia menyatakan siap mengawal kasus penganiayaan tersebut. Kak Seto akan membantu mengawal proses hukum atas penganiayan yang dialami oleh Salwa Azizah pada 12 Juli 2023 lalu.

Baca Juga: Apa Itu Malam 1 Suro? Jika Pekalongan Ada Bubur Suro, di Solo Ada Kirab Kebo Bule, Sejarahnya dari Jogja

Penganiayaan berawal dari ketika Salwa hendak menjemput putri keduanya yang sedang berada di rumah mantan suami yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Dilansir portalpekalongan dari beritasoloraya.com pada 12 Juli 2023, Kak Seto siap mengawal kasus penganiayaan terhadap Salwa Azizah oleh mantan suaminya, hanya gegara menjemput anak mereka.

Kepada Kak Seto, Salwa Azizah Noor pada menceritakan jika dirinya sudah berpisah dengan mantan suaminya sejak tahun 2021. Sesuai kesepakatan, anak pertamanya yang berusia 14 tahun mengikuti mantan suami, sedangkan sesuai keputusan pengadilan, putri keduanya yang masih berusia 6 tahun ikut Salwa.

Baca Juga: Doa Tanpa Sholawat, Tertunda sampai ke Allah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ditambahkan Salwa, pihaknya bercerita kalau putri keduanya akan dikembalikan kepadanya setelah tiga hari.

Tangkapan layar - Kak Seto menyatakan siap mengawal kasus yang menimpa Salwa Azizah Noor yang jadi korban penganiayaan mantan suami di depan anak-anaknya di pertemuan Zoom dengan redaksi BeritaSoloraya.com, 14 Juli 2023 malam. Tangkapan Layar Zoom

“Namun hingga sembilan hari tidak dikembalikan, saya pun berinisiatif untuk mengambilnya di rumah Bandung,” ujar Salwa dalam pertemuan zoom yang juga dihadiri Kak Seto dan redaksi BeritaSoloraya.com, Jumat, 14 Juli 2023 malam.

Pada awalnya, putri keduanya ini dijemput oleh si kakak saat berlibur di Tasikmalaya, tempat tinggal Salwa setelah bercerai. Rencananya mereka akan berlibur di Bandung.

Dijelaskan, si kakak, selama ini tinggal bersama mantan suaminya. Mereka tinggal di rumah orangtua suaminya, sedangkan si kecil tinggal bersama Salwa di Tasikmalaya, bersama Salwa.

Si kecil dijanjikan akan dikembalikan kepada Salwa tiga hari kemudian, namun ditunggu hingga sembilan hari tak kunjung kembali.

Baca Juga: Beberapa Wilayah di Kecamatan Sayung Demak Terancam Musnah, di Kabupaten Pekalongan Kondisinya Tak Jauh Beda

 

Salwa pun berinisiatif untuk menjemput anaknya tersebut. Dia datang ditemani adiknya, Ade Rifqoh. “Sengaja saya tidak menghubungi mantan suami karena kalau sampai menghubungi pasti tidak boleh,” kata Salwa.

Penganiayaan itu pun terjadi saat proses menjemput anak keduanya. Dia ditendang, dipukul dibekap sampai mukanya berdarah.

Salwa dianiaya di ruang tamu oleh suaminya.”Saya tidak berteriak, karena kalau berteriak tenaga saya habis, saya cuma panggil adik saya, ‘adek adek’: nah adik saya yang ada di luar pun masuk,” jelasnya.

Melihat kondisinya, Ade Rifqoh berusaha mengalihkan perhatian mantan suaminya dengan membanting barang-barang yang ada di meja. Sedangkan pelaku, di depan rumah menyerang adiknye.

Baca Juga: Semut Berhenti Saat Bertemu Semut Lain, Apa yang Dibicarakan?

“Saya masuk ke kamar, untuk mengajak anak kedua pulang, namun mantan suami masuk dan kembali melakukan penganiayaan hingga kacamata saya lepas dan muka dan hidung berdarah-darah, dia melakukan penganiayaan itu depan anak-anak saya,” jelas Salwa.

Pasal Berlapis

Selain Salwa, adiknya, Ade Rifqoh, juga menjadi korban penganiayaan mantan suami. Saat itu juga, usai berhasil menyelamatkan diri dari penganiayaan tersebut, Rabu petang, mereka pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Cegah Pemalsuan Surat Kendaraan, Korlantas Polri Rencanakan Pasang Chip pada STNK

Dia berjanji akan membantu mengawal kasus tersebut. “Dengan adanya tindak kekerasan itu sudah cukup adanya untuk mendesak polisi untuk melakukan pemindakan (terhadap pelaku),” katanya.

Kak Seto menjelaskan, dalam kasus tersebut ada dua hal yang patut diperhatikan oleh polisi, yaitu adanya tindak kekerasan fisik terhadap sesama orang dewasa dan yang kedua adalah kekerasan psikologis terhadap anak.

“Yakni melakukan kekerasan terhadap ibu yang disayangi dan yang dibangggakan itu sangat melukai hati anak,” jelasnya.

Baca Juga: Sinopsis Mission Impossible 7- Aksi Ethan Hunt Mengambil Kunci untuk Menghentikan Partikel Entitas

Oleh karena itu, pelaku bisa dikenai pasal berlapis, pihaknya berharap kepolisian segera memproses kasus tersebut.

“Kalau kemudian ada masalah di kepolisian, atau misalnya tidak diberlakukan sesuai UU yang berlaku maka kami bisa mengangkat masalah ini. Kalau nanti di Polres tidak bisa, ke Polda lalu ke Mabes Polri kami akan bantu karena itu kekerasan terhadap anak,” tandas Kak Seto.***

Editor: Ali A

Sumber: beritasoloraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler