Kasus Polisi Konsumsi Sabu Bareng Wanita di Hotel, Akhirnya Dipecat dan Divonis 1,5 Tahun Penjara

1 November 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba. /Pexels/


PORTAL PEKALONGAN - Kasus polisi ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu bersama seorang wanita di hotel, telah dipecat dan akhirnya dijatuhi vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Terdakwa dalam kasus ini adalah eks Perwira Menengah (Pamen) Baharkam Polri, Yulius Bambang Karyanto (YBK).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Yuli Sinthesa Tristania dengan Hakim Anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana, terdakwa YBK dijatuhi vonis pidana selama 18 bulan atau 1,5 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (bulan),” dikutip dari SIPP PN Jakut Rabu 1 November 2023.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Rabu 1 November 2023, sebelumnya YBK telah diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: 8 Warga Iran Divonis Hukuman Mati, Kasus Penyelundupan 319 Kg Sabu ke Pulau Jawa

“Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 22 Agustus 2023.

Sanksi pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran tindakan dari yang bersangkutan mengonsumsi narkotika jenis sabu dinilai sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, sanksi pemecatan terhadap Kombes YBK juga merupakan salah satu wujud komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus narkotika.

“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ucap Ramadhan.

Pemecatan Kombes Yulius Bambang Karyanto lantaran dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Tanjung Priok Digerebek, Polisi Tangkap 34 Tersangka dengan Barang Bukti 1,6 Kg Sabu

Adapun kronologi penanggapan YBK dalam kasus itu, pada Jumat 6 Januari 2023, Kombes YBK ditangkap sedang mengonsumsi sabu bersama teman wanita di kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"(YBK ditangkap) sama seorang wanita inisialnya R, itu temannya saja," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa Juharsa kepada wartawan, pada Sabtu 7 Januari 2023 silam.

Lebih lanjut Mukti menjelaskan, penangkapan Kombes YBK bersama teman wanitanya ini dilakukan pada Jumat 6 Januari 2023. Selain mengamankan YBK dan teman wanitanya, Mukti menyebut polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa narkoba jenis sabu. Polisi juga telah melakukan tes urin kepada yang bersangkutan.

"Ada dua barang buktinya, yakni sabu sebanyak 0,5 gram dan 0,6 gram. Sudah dites urine, hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin," jelasnya.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler