Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka, Terungkap Segini Harta Kekayaannya

23 November 2023, 14:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) yang menjadi tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). /Instagram @60dinfopo1itik/


PORTAL PEKALONGAN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, di antaranya 2 mobil dan sebanyak 21 handphone milik para saksi.

“Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP dari para saksi. Kemudian 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023 malam.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Penyidik Sita Dokumen Laporan Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri Tahun 2019-2022

Namun, belum diketahui milik siapa saja puluhan handphone para saksi dan juga 2 mobil yang disita oleh penyidik dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 11 November 2023, Ade Safri mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan dokumen elektronik yang berkaitan milik SYL.

Dalam kasus tersebut penyidik juga menyita dokumen penukaran valas (valuta asing) dalam pecahan dolar Singapura (SGD) dan dolar AS (USD) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

“Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,” kata Ade Safri.

Pakaian maupun sepatu serta pin yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli Bahuri di GOR Tangki pada tanggal 2 Maret 2022 juga turut disita, bersama dengan 1 eksternal hardisk atau SSD berisi ekstraksi data yang diserahkan oleh KPK berdasarkan barang bukti elektronik yang disita KPK sebelumnya.

Baca Juga: Berita MAKI Hari Ini, Boyamin Saiman Sarankan Firli Mundur dan Tak Lagi Ngantor di KPK

“Juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka. Kemudian selanjutnya juga dilakukan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat Ataupun dokumen lainnya dan barang bukti lainnya,” tandasnya.

Dilansir Portalpekalongan.com dari Pmjnews.com, Kamis 23 November 2023, dilihat dari stus resmi Elhkpn.kpk.go.id, ternyata harta kekayaan Firli Bahuri tergolong cukup fantastis. Ia memiliki harta sebesar Rp22.864.765.633. Jumlah harta itu terdiri dari tanah dan bangunan.

Dalam LHKPN-nya, Firli juga memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung dan Kota Bekasi. Jika di total, aset tanah dan bangunan milik Firli sejumlah Rp10.443.500.000.

Dalam laman itu juga tercatat, Firli memiliki aset alat transportasi senilai Rp1.753.400.000. Aset itu terdiri dari satu unit motor Vario 2007 senilai Rp2,5 juta. Kemudian satu unit motor Yamaha N Max 2016 senilai Rp15 juta, satu unit mobil Toyota Innova Venturer 2019 senilai Rp292 juta.

Baca Juga: Koordinator MAKI Boyamin Saiman Membenarkan Tindakan Dewas KPK Tolak Permintaan Firli untuk Diperiksa Hari Ini

Termasuk juga satu unit mobil Toyota Camry 2021 senilai Rp593 juta dan satu unit mobil Toyota LC 200 AT 2012 seharga Rp850 juta. Tak hanya itu, Firli juga memiliki aset lainnya berupa kas senilai Rp10.667.865.633.

Total harta kekayaan Firli mencapai Rp22.864.765.633. LHKPN itu dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 dengan tahun pelaporan periodik 2022. Firli melaporkan LHKPN saat menjabat Ketua KPK.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler