Sindikat Penjual Sertifikat Vaksin Teregister Pedulilindungi Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap

- 4 September 2021, 12:54 WIB
Sindikat Penjual Sertifikat Vaksin Teregister Pedulilindungi Terungkap,  Empat Pelaku Ditangkap
Sindikat Penjual Sertifikat Vaksin Teregister Pedulilindungi Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap /Tribratanews.polri.go.id

PORTAL PEKALONGAN - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat ilegal akses dengan modus penjualan sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin yang dijual sindikat ini bisa teregistrasi dengan aplikasi pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Dilansir Portalpekalongan.com dari portal resmi Polri, Tribratanews.polri.go.id, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menciduk empat tersangka.

Baca Juga: Apa Hukum Vaksin Pfizer, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna  dan Sinovac Halal atau Haram? Begini Fatwa MUI

"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi," terang Jenderal Bintang Dua dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Sindikat tersebut diisi oleh tersangka berinisial FB yang berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan," tutur Irjen Pol. Fadil Imran.

Baca Juga: Habib Rizieq Batal Bebas, Jalani Vonis 4 Tahun Penjara, Ini Kata Pengamat Hukum Internasional

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Sindikat ini membuatkan sertifikat vaksin yang sudah teresgister di aplikasi pedulilindungi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah