Penyelundupan 9.320 Ekor Benih Bening Lobster dari Perairan Cilacap Digagalkan oleh Diplorairud Polda Jateng

- 29 September 2021, 15:36 WIB
Penyelundupan benih bening lobster atau BBL di Kabupaten Cilacap berhasil digagalkan oleh Team Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng.
Penyelundupan benih bening lobster atau BBL di Kabupaten Cilacap berhasil digagalkan oleh Team Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng. /Humas Polda Jateng

PORTAL PEKALONGAN - Penyelundupan benih bening lobster atau BBL di Kabupaten Cilacap berhasil digagalkan oleh Team Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng. 

Benih bening lonster atau BBL jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor berhasil diamankan. Jadi total sekitar 9.320 ekor BBL berhasil diselamatkan dari upaya penyelundulan ke luar negeri. 

Kapolda Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan kronologi pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dan informasi tentang pengambilan, pendistribusian, penjualan benih bening lobster atau BBL di kawasan perairan Cilacap.

Baca Juga: Pijat Plus Khusus Laki-laki di Solo Digerebek Polda Jateng, Enam Orang Diduga Pasangan Sejenis Diamankan

Selanjutnya, Kapolda menerangkan, Team Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng langsung melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.

"Berawal dari pendalaman dan pengamatan terhadap nelayan BBL di perairan Cilacap, ternyata banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari BBL dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap oknum nelayan yang akan melakukan pengumpulan BBL," kata Kapolda.

Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthf dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolairud Semarang, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Dokter yang Diduga Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Disidik Polda Jateng

Adapun upaya pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lonster atau BBI itu dilakukan tim Ditpolairud Polda Jateng sejak akhir Agustus 2021 lalu. 

Kemudian pada Selasa 31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud Polda Jateng melakukan pembututan dan penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avanza Nopol R 9474 PK yang dikendarai oleh YPD, di Jalan Jeruk Legi No 72 Cilacap.

"Pada saat dimintai keterangan oleh petugas, diperoleh hasil, bahwa benar sopir mobil Avanza Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa BBL dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor," terang Kapolda.

Baca Juga: Kontingen Jateng di PON XX Papua Akan Dikawal 21 Personel Gabungan Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro

Lebih lanjut Kapolda menyampaikan rincian BBL yang akan diselundupkan, jenis mutiara sebanyak kurang lebih 1.200 ekor, dan BBL jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.

"Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa Nopol R 9474 PK, beserta BBL sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri," ungkap Kapolda.

Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI no 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan perubahan atas UU RI no 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Baca Juga: Penjual Mobil Berdokumen Palsu Asal Tegal Akhirnya Ditangkap Polda Jateng

"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp1,5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apa pun di wilayah hukum Polda Jateng," tandasnya.

Sebagai upaya pelestarian budidaya lobster, dalam konferensi pers itu Kapolda Jateng menyerahkan secara simbolis benih bening lobster kepada Muh Arifin selaku Plt Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau Jepara.*** 

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah