Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku yang diamankan dan berdasarkan pengakuan keduanya, sabu akan dikirim dan diterima oleh JM.
"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya," ujar Toga dalam siaran persnya yang dirilis pada Jumat 18 Februari 2022.
"Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut," kata Toga.
Petugas BNN bersama kedua tersangka, kemudian bergerak untuk memancing JM. Saat barang haram itu diterima oleh JM, langsung ditangkap serta digelandang ke Kantor BNN Sumut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Aktor Berinisial AP adalah Ardhito Pramono, Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Dari pengakuan mereka, jaringan ini sudah berhasil mengedarkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu. Yang kita tangkap ini sisanya. Mereka ini jaringan Malaysia-Tanjungbalai-Binjai," papar Toga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek JM bersama RSS dan LP kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.***