PORTAL PEKALONGAN - Berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja, petugas gabungan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di Pegunungan Tor Mangompang, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.
Untuk menemukan ladang ganja itu, petugas gabungan Polda Sumut dan Polres Madina harus berjalan kaki selama lima jam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penemuan ladang ganja seluas 2 hektare di Pegunungan Tor Mangompang, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.
Baca Juga: TERUNGKAP! Komedian Berinisial FF adalah Fico Fahriza, Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Penemuan ladang ganja itu berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja.
"Saat diinterogasi, tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya di Pegunungan Tor Mangompang. Keterangan sementara yang diberikan seperti itu, penyidik masih mendalaminya," jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip Portalpekalongan.com dari Tribratanews.polri.go.id, Sabtu 19 Februari 2022.
Baca Juga: Polisi Ungkap Aktor Berinisial AP adalah Ardhito Pramono, Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Setelah mendapat informasi tersebut, pada Rabu 16 Februari 2022 petugas melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam: satu jam menggunakan mobil dan lima jam berjalan kaki.