Pengiriman Paket Sabu 23 Kg Digagalkan, Polisi: Jaringan Internasional Masuk Banten

- 10 Maret 2022, 06:16 WIB
Tujuh tersangka dari sindikat narkoba jenis sabu seberat 23 kg saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pandeglang, Banteng, Rabu 9 Maret 2022.
Tujuh tersangka dari sindikat narkoba jenis sabu seberat 23 kg saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pandeglang, Banteng, Rabu 9 Maret 2022. /Kabar Banten/Aldo Marantika

Kemudian dilakukan pengembangan dan penyidik, hingga polisi melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya.

Jadi total 7 tersangka diamankan petugas, yakni ISB (44) nelayan, warga Wanasalam Lebak, HD (35) nelayan, warga Malingping Lebak, SPM (51) wiraswasta, tinggal di Jakarta, AF (34) wiraswasta, warga Cikeusik Pandeglang, ES (37) buruh, warga Mandalawangi Pandeglang, HS (21) wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang dan AS (48) wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang.

"Dua buah koper berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kg, masing-masing koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg," jelas Shinto.

Baca Juga: Polisi Ungkap Aktor Berinisial AP adalah Ardhito Pramono, Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Para tersangka terancam dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah